Jakarta — Technologue.id kembali menyoroti polemik pemblokiran rekening yang menimpa Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Saldo sekitar Rp80,9 juta di rekening Bank Mandiri miliknya mendadak tidak bisa diakses saat ia tengah berada di Jakarta untuk aksi penyampaian aspirasi.
Dana tersebut merupakan gabungan uang pribadi dan donasi masyarakat untuk membiayai kebutuhan peserta aksi. Mulai dari konsumsi, akomodasi, hingga logistik selama berada di ibu kota.
Dalam video yang beredar pada Jumat (21/8/2026), Supriyono memperlihatkan saldo Rp80.935.479 pada aplikasi Livin' by Mandiri yang berstatus diblokir. Sehari sebelumnya, ia juga mengaku kehilangan akses terhadap akun TikTok miliknya.
"Saat ini, hari ini, saya di Jakarta dan teman-teman sangat merasa terzalimi. Tadi malam akun TikTok saya diblokir. Lebih parah lagi, rekening saya ya, uang pribadi saya dan uang donasi dari teman-teman Rp80 juta sekian juga diblokir," ungkap Supriyono pada Sabtu (22/8/2026).
Akibatnya, kebutuhan puluhan peserta aksi asal Pati yang mendapat dukungan jaringan massa dari Bogor dan Tangerang ikut terdampak. Mereka bahkan harus mengandalkan bantuan solidaritas dari masyarakat Jakarta untuk kebutuhan sehari-hari.
Di tengah polemik tersebut, Bank Mandiri akhirnya buka suara. Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, menyampaikan permohonan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang timbul. "Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Minggu (23/8/2026).
Menurut bank pelat merah itu, tindakan tersebut bukan keputusan sepihak. Pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku.
"Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum, dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan," lanjut Adhika.

Namun, penjelasan tersebut belum menjawab seluruh pertanyaan publik. Salah satu persoalan utamanya adalah dasar hukum pemblokiran dan apakah prosedur yang ditempuh telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Pemblokiran rekening bukan sekadar keputusan administratif yang bisa dilakukan bank kapan saja. Tindakan tersebut menyentuh hak nasabah atas dana yang disimpan sehingga ada mekanisme hukum yang menjadi landasannya.
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari CELIOS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, dan kelompok lainnya mempertanyakan dasar pemblokiran tersebut. Mereka menilai pernyataan bahwa tindakan dilakukan atas permintaan aparat belum cukup untuk menjelaskan prosedur hukum yang dipenuhi.
Salah satu regulasi yang menjadi rujukan adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2/19/PBI/2000. Aturan tersebut memuat mekanisme pemblokiran dan penyitaan simpanan nasabah yang berkaitan dengan proses hukum.
Selain aparat penegak hukum, terdapat mekanisme pemblokiran dari lembaga lain seperti OJK, PPATK, maupun otoritas perpajakan. Keberadaan permintaan dari aparat tidak otomatis berarti bank bisa memblokir tanpa prosedur.
Koalisi masyarakat sipil juga mengaitkan persoalan ini dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Mereka menyebut pemblokiran sebagai upaya paksa yang harus memiliki dasar dan prosedur hukum yang jelas.
Dalam kondisi mendesak, tindakan bisa dilakukan sebelum izin diperoleh. Namun, penyidik wajib meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 x 24 jam setelah pemblokiran dilakukan.
Baca Juga:
Pada titik ini, penting membedakan antara kewenangan melakukan pemblokiran dan pembuktian bahwa tindakan tersebut memenuhi syarat hukum. Bank Mandiri telah menyatakan tindakan dilakukan atas permintaan aparat dan sesuai prosedur.
Namun, belum ada penjelasan rinci mengenai lembaga yang mengajukan permintaan, perkara yang menjadi dasar, status hukum Supriyono, serta hubungan dana Rp80,9 juta dengan perkara dimaksud. Terlalu dini menyimpulkan pemblokiran tersebut pasti melanggar hukum.
Koalisi masyarakat sipil menilai persoalan ini berdampak lebih besar daripada sekadar saldo yang tidak bisa digunakan. "Kepercayaan publik terhadap bank akan dipertaruhkan dan bisa berujung pada tindakan penarikan dana atau mendorong perpindahan simpanan. Pada akhirnya akan mengancam stabilitas perbankan," tulis mereka.
Kasus ini menyisakan satu pertanyaan utama: apa dasar hukum yang digunakan dan apakah seluruh prosedur telah dijalankan? Selama belum ada penjelasan terbuka, publik masih punya ruang untuk mempertanyakan legalitas tindakan tersebut.
Sah atau tidaknya sebuah blokir rekening tidak cukup ditentukan oleh adanya permintaan dari aparat. Yang menjadi penentu adalah apakah permintaan tersebut berasal dari pihak berwenang, memiliki dasar hukum tepat, dan dilaksanakan melalui prosedur yang diwajibkan peraturan perundang-undangan.