Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Fitbit dan Garmin Hadapi Dugaan Pelanggaran Hak Paten
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Regulator federal AS tengah melakukan penyelidikan ke produsen wearable device, termasuk Fitbit dan Garmin, setelah Philips menuduh perusahaan-perusahaan tersebut melakukan pelanggaran paten, seperti yang sebelumnya dilaporkan Reuters. Dalam sebuah pernyataan dikutip dari The Verge (10/1/2020), Komisi Perdagangan Internasional AS (USITC) mengkonfirmasi bahwa penyelidikan terhadap dua perusahaan wearable deivce yang paling populer itu dipicu oleh keluhan yang diajukan oleh perusahaan Philips bulan lalu.

Baca Juga: Garmin Fenix 6 Tonjolkan Baterai Lebih Awet

USITC mengatakan perusahaan wearable device lain, termasuk dua yang berbasis di China, juga sedang diselidiki. “USITC belum membuat keputusan tentang kasus ini,” pernyataan itu berbunyi. “USITC akan membuat keputusan akhir dalam investigasi secepat mungkin.” Kasus ini disebut melanggar empat paten yang dimiliki oleh Philips, yang mencakup berbagai fungsi jam tangan pintar, termasuk pelacakan gerak dan pelaporan alarm di antara fungsi-fungsi lainnya. “Kami percaya klaim ini tidak berdasar dan merupakan hasil dari kegagalan Philips untuk berhasil di pasar wearable device,” kata juru bicara Fitbit kepada The Verge. Garmin menolak berkomentar.

Baca Juga: Google Umumkan Rencana Akuisisi Fitbit

Seorang juru bicara Philips mengatakan perusahaan telah berusaha untuk menegosiasikan perjanjian lisensi dengan Fitbit dan Garmin selama tiga tahun, tetapi proses diskusi berujung buntu. “Philips mengharapkan pihak ketiga untuk menghormati kekayaan intelektual Philips dengan cara yang sama seperti Philips menghormati hak kekayaan intelektual pihak ketiga,” kata juru bicara itu. Ketiga perusahaan bersaing di pasar wearable device untuk pemantau kesehatan, dan produk Fitbit dan Garmin jauh lebih sukses daripada Philips Health Watch. Dalam keluhannya di bulan Desember, Philips yang berbasis di Belanda dan rekanannya di Amerika Utara meminta agar regulator menerapkan tarif atau larangan impor pada perusahaan mana pun yang melanggar hak paten atau kekayaan intelektual perusahaan.

SHARE:

Sinergi TikTok, Tokopedia, dan ShopTokopedia Dorong Tren Discovery e-commerce

Robot Humanoid Boston Dynamics Pamer Aksi Backflip