Technologue.id, Jakarta – Google kembali menghadapi masalah hukum di Uni Eropa. Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu dijatuhi denda sebesar €403 juta atau sekitar Rp7,5 Triliun karena dinilai melanggar aturan privasi terkait cara perusahaan menangani data lokasi pengguna.
Denda tersebut dijatuhkan oleh Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia. Selain membayar denda, Google juga diwajibkan memperbaiki cara pemrosesan data lokasi agar sesuai dengan aturan General Data Protection Regulation (GDPR) dalam waktu enam bulan.
Penyelidikan terhadap Google dimulai pada 2020 setelah regulator menerima keluhan dari kelompok hak konsumen. DPC kemudian memeriksa bagaimana Google menangani data lokasi pengguna pada periode Mei 2018 hingga Februari 2020.
Ada tiga fitur Google yang menjadi fokus penyelidikan, yakni Web & App Activity, Location History, dan Location Accuracy.
Web & App Activity memungkinkan Google menyimpan aktivitas pengguna di berbagai layanan. Sementara itu, Location History merupakan fitur yang dapat menyimpan riwayat lokasi pengguna dan menampilkan tempat-tempat yang pernah dikunjungi. Adapun Location Accuracy digunakan untuk menentukan lokasi perangkat Android dengan tingkat akurasi yang lebih tinggi.
Menurut DPC, Google tidak memenuhi prinsip GDPR terkait legalitas, keadilan, dan transparansi dalam pemrosesan data lokasi pada sejumlah fitur tersebut.
Regulator juga menilai Google tidak memberikan informasi yang cukup jelas kepada pengguna mengenai bagaimana data lokasi mereka diproses. Selain itu, Google dinilai melanggar ketentuan penyimpanan data lokasi pada fitur Web & App Activity dan Location History.
Google membantah bahwa masalah tersebut masih mencerminkan praktik perusahaan saat ini. Dalam pernyataannya kepada Associated Press, Google mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan kebijakan lama yang kini telah diperbarui.
"Sejak tahun 2019, kami telah mengubah praktik kami secara signifikan dan meluncurkan berbagai alat canggih yang mempermudah pengelolaan data lokasi," ujar Google.
Denda terbaru ini menambah panjang daftar persoalan Google dengan regulator Eropa. Sebelumnya, Google juga menghadapi denda besar terkait praktik persaingan usaha dan layanan pencarian.
DPC menyebut denda €403 juta tersebut sebagai denda terbesar keempat yang pernah dijatuhkan regulator sejak GDPR mulai berlaku. Sebelumnya, denda terbesar yang dikenakan DPC mencapai US$1,3 miliar terhadap Meta terkait pemindahan data pengguna Facebook di Uni Eropa ke server di Amerika Serikat.