Technologue.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan kabar mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga hari pada 25–27 September 2026 adalah hoaks. Masyarakat diminta tidak panik karena layanan internet, jaringan seluler, hingga sistem perbankan dipastikan tetap beroperasi normal.
Informasi palsu tersebut beredar melalui sebuah dokumen yang mengatasnamakan Komdigi dengan judul “Surat Peringatan” bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026.
Dokumen itu mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Isinya mengklaim akan terjadi gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional yang berujung pada pemadaman internet di seluruh Indonesia.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan hasil pemalsuan dan tidak mencerminkan kebijakan pemerintah.
“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” tegas Angga sebagaimana dikutip dari web Komdigi, Kamis (24/9/2026).
Angga memastikan tidak ada gangguan besar pada satelit komunikasi nasional seperti yang diklaim dalam dokumen palsu tersebut.
Layanan internet, aplikasi pesan instan, jaringan seluler, dan jaringan fiber optik tetap beroperasi seperti biasa. Aktivitas digital masyarakat juga dipastikan berjalan normal, aman, dan lancar.
Komdigi turut membantah adanya alasan bagi masyarakat untuk menarik uang tunai secara berlebihan atau menghindari transaksi digital akibat kabar pemadaman internet.
Sistem perbankan dan mesin ATM dipastikan tetap beroperasi normal.
“Masyarakat tidak perlu khawatir,” tegas Angga.
Komdigi bersama aparat penegak hukum kini menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu tersebut.
Penelusuran dilakukan untuk mengetahui sumber pembuatan dokumen, pola penyebarannya, serta pihak yang bertanggung jawab atas beredarnya informasi tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” jelas Angga.
Komdigi juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat memiliki konsekuensi hukum.