Technologue.id, Jakarta - Polemik perizinan iPhone 16 yang belum kunjung kelar menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan negara. Misalnya, masuknya ribuan iPhone 16 lewat jalur khusus tentu merugikan para distributor.
Para distributor ini terpaksa kehilangan pendapatan yang saban tahun mengalir dari penjualan iPhone generasi terbaru. Tak hanya distributor, sejatinya larangan terhadap iPhone 16 berpotensi menyuburkan kembali praktek impor pararel (penyelundupan) sehingga ada barang illegal yang akan muncul kembali. Hal itu merugikan banyak pihak karena merusak tata niaga ponsel yang sudah dibangun baik selama ini.
Baca Juga:
Faktor-faktor yang Membuat Apple Enggan Investasi di Indonesia
Di sisi pemerintah juga akan menimbulkan kerugian misalnya, kehilangan potensi pendapatan dari pajak yang seharusnya dibayarkan oleh konsumen melalui distributor resmi. Begitu pun dengan konsumen yang tidak mendapatkan perlindungan dari layanan purna jual. Sehingga saat barang rusak tidak mendapatkan garansi dari yang seharusnya.
Heru Sutadi, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengatakan dengan alotnya kesepakatan antara Apple dengan Pemerintah Indonesia ini tentunya akan merugikan masyarakat sebagai konsumen. “Sudah ada kasusnya, ketika ada orang Indonesia yang beli iPhone 16 di Malaysia. Ternyata sampai ke Indonesia tidak bisa digunakan,” kata Heru, dalam Selular Business Forum (SBF) dengan tema "Menghitung Untung Rugi Larangan iPhone 16 Bagi Masyarakat dan Negara", Kamis (5/12/2024)..
Selain merugikan konsumen, Heru menyebut jika banyak tindakan ilegal seperti penyelundupan hingga penipuan yang terjadi akibat belum tuntasnya kesepakakatan antara pemerintah dengan Apple terkait iPhone 16. “Dengan iPhone 16 yang belum masuk ini bisa menimbulkan tindakan ilegal seperti penipuan karena muncul IMEI bodong setelah beli ternyata iPhone 16 nya tidak bisa dipakai,” sambungnya.
Tidak hanya jual beli hingga IMEI yang legal, menurut Heru, jika konsumen membeli sesuatu maka harus mendapatkan layanan purnajual dan penyelesaian pengaduan konsumen apabila barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.
Baca Juga:
Apple Bujuk Indonesia dengan Investasi Rp1,5 Triliun Demi iPhone 16
"Sesuai Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, maka konsumen harus mendapatkan layanan purnajual dan penyelesaian pengaduan. Dengan alotnya kesepakatan maka kerugian konsumen yang sudah terlanjur membeli iPhone 16 dari luar negeri ini juga bertambah,” ungkap Heru.
Di sisi lain, Pengamat Telekomunikasi, Moch S Hendrowijono menyebut harus ada musyawarah antara pemerintah Indonesia dengan Apple terkait permasalahan iPhone 16 di Indonesia. Pasalnya jika tidak ada jalan keluar nantinya masyarakat yang akan menjadi korban.
“Sebagai bangsa yang memiliki budaya musyawarah, hendaknya pemerintah Indonesia harus mengajak Apple bermusyawarah atau duduk bersama untuk mencari jalan keluar,” ungkap Hendro. “Aturan seperti TKDN memang harus ada, tetapi jangan sampai aturan ini nantinya merugikan masyarakat bahkan negara seperti PPn yang seharusnya ada dari penjualan iPhone,” lanjutnya.