Technologue.id, Jakarta - Kementerian Perindustrian Republik Indonesia belum melonggarkan proses perizinan penjualan iPhone 16 sampai Apple memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Dalam pertemuan yang baru-baru ini dilakukan, Apple mangajukan tawaran untuk mendirikan fasilitas manufaktur guna mencabut larangan penjualan tersebut.
Apple disebut mengajukan proposal investasi US$ 1 miliar atau Rp 16 triliun untuk menjadikan vendor di Batam pabrik komponen AirTag. Pemerintah sudah menyepakati proposal ini. Produksi perangkat pelacak atau AirTag ini akan masuk ke rantai pasok global Apple.
Baca Juga:
Faktor-faktor yang Membuat Apple Enggan Investasi di Indonesia
Selama ini, AirTag diproduksi secara tunggal oleh Foxconn. Pabrik Apple di Batam itu diperkirakan menghasilkan 20% dari produksi AirTag global. Pabrik tersebut diharapkan mempekerjakan sekitar 1.000 pekerja pada awal operasional.
Apple memilih Batam karena bisa ditempuh sekitar 45 menit perjalanan menggunakan feri dari Singapura. Selain itu, wilayah ini memiliki status zona perdagangan bebas.
"Status ini membebaskan perusahaan dari Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM, serta bea masuk,” kata sumber sebagaimana pernah dipublikasikan di Bloomberg (19/12/2024). Selain itu, Apple akan memproduksi aksesori lain. Namun sumber tidak memerinci jenisnya.
Baca Juga:
Apple Bujuk Indonesia dengan Investasi Rp1,5 Triliun Demi iPhone 16
Saat ini, Apple harus melanjutkan negosiasinya dengan pemerintah Indonesia sambil menunggu langkah selanjutnya. Pabrik di Batam itu direncanakan rampung awal 2026.