Technologue.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengevaluasi pelaksanaan perlindungan sisa kuota internet pelanggan yang dilakukan operator seluler. Dari evaluasi bulan pertama, pemerintah menilai penerapannya masih belum optimal.

Komdigi pun meminta operator seluler segera memperbaiki dan memaksimalkan mekanisme perlindungan sisa kuota agar pelanggan tetap mendapatkan manfaat dari kuota internet yang sudah mereka beli.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, mengatakan perlindungan terhadap sisa kuota tidak cukup hanya dengan memberikan pemberitahuan kepada pelanggan.

“Putusan MK berbicara mengenai perlindungan terhadap sisa kuota yang belum dimanfaatkan. Menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif. Harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif, yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan,” ujar Denny.

Berdasarkan hasil evaluasi, sejumlah operator memang telah memperluas penerapan skema rollover, yaitu mekanisme yang memungkinkan sisa kuota pelanggan tetap dapat digunakan pada periode berikutnya.

Namun, masih banyak paket non-rollover yang perlindungannya baru sebatas memberikan notifikasi kepada pelanggan.

Pada XLSMART, misalnya, sebanyak 92 dari 101 paket yang dilaporkan telah menerapkan sistem rollover. Sementara sembilan paket lainnya masih menggunakan mekanisme notifikasi.

Kondisi berbeda terlihat pada Indosat. Dari total 94 paket yang dilaporkan, baru 23 paket yang menerapkan skema rollover. Sebanyak 71 paket lainnya masih mengandalkan notifikasi.

Sementara itu, Telkomsel baru menerapkan fitur rollover pada 19 dari 95 paket. Sebanyak 76 paket lainnya masih menggunakan mekanisme notifikasi.

Menurut Denny, notifikasi saja belum cukup untuk memberikan perlindungan kepada pelanggan. Pemberitahuan hanya mengingatkan bahwa masa berlaku kuota akan segera berakhir, tetapi tidak memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk memanfaatkan kembali kuota yang masih tersisa.

“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,” jelas Denny.

Pemerintah, lanjut dia, mendorong adanya mekanisme yang memungkinkan pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah dibeli.

Dengan demikian, perlindungan yang diberikan tidak hanya berupa informasi sebelum kuota berakhir, tetapi juga memberikan solusi terhadap sisa kuota yang belum digunakan.

Komdigi juga menemukan adanya perubahan jadwal implementasi pada sejumlah varian paket rollover milik Telkomsel.

Implementasi yang sebelumnya dijadwalkan pada 28 September 2026 harus digeser menjadi minggu pertama Oktober 2026 karena adanya kendala teknis.

Pemerintah meminta Telkomsel segera menyelesaikan kendala tersebut agar mekanisme perlindungan sisa kuota dapat diterapkan sesuai ketentuan.

Komdigi juga memastikan pemantauan terhadap implementasi perlindungan sisa kuota akan terus dilakukan.

“Selanjutnya, Kemkomdigi akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi yang dilakukan oleh masing-masing operator. Kami akan terus memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan putusan MK,” tutur Denny.