Technologue.id, Jakarta – Seperti yang mungkin telah Anda dengar, 1 Februari 2018 nanti Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 108 Tahun 2017 yang mengatur operasional angkutan sewa khusus/online atau biasa disebut taksi online bakal diimplementasikan. Demi mendukung pelaksanaan peraturan tersebut, Grab pun memulai penempelan stiker angkutan sewa khusus yang hari ini (27/01/2018) dilakukan di Kantor Gubernur Jawa Tengah, di kota Semarang. Selain melibatkan Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia, acara ini turut dihadiri para pentolan stakeholder, seperti Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Satriyo Hidayat; Kepala Divisi Angkutan Darat, Astri Widyani; Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Daerah (POLDA) Jateng, AKBP Ardi; dan Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Jawa Tengah (Jateng) Ginaryo.
Baca juga:
Ingin Legal, Grab Tunaikan Kewajiban
"Kami berharap dapat bersinergi dengan pemerintah, tidak hanya di level nasional, tapi juga dengan jajaran pemerintah provinsi di mana kami beroperasi, agar implementasi penuh PM108/2017 ini dapat berjalan dengan lancar," pesan Ridzki pada Technologue.id (27/01/2018). "Kami juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait agar bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif karena keamanan para mitra pengemudi dan masyarakat pengguna adalah prioritas utama kami," tambahnya.Baca juga:
Grab: Driver Pengantar “Tuyul” Langgar Kode Etik
[caption id="attachment_26982" align="alignnone" width="673"]
Baca juga:
GrabFood Kini Hadir di 3 Kota Baru, Tempat Tinggal Anda Termasuk?
November tahun lalu, Grab juga telah memulai pengujian Kendaraan Bermotor Berkala (KIR). Saat itu, startup ridesharing yang sudah beroperasi di beberapa negara di Asia Tenggara ini mengaku sudah menguji KIR hampir 10.000 unit kendaraan mitranya. Sekadar informasi, ada beberapa poin yang diatur dalam peraturan PM 108/2017; salah satunya adalah argometer. Adanya peraturan tarif batas bawah dan atas tersebut ditujukan untuk melindungi konsumen sembari mengantisipasi perang atau banting tarif yang dapat membuat kompetisi antar pelaku usaha tidak sehat.