Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Soal Starlink, Operator Seluler Singgung Kesetaraan Aturan
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Kehadiran Starlink memicu polemik dan berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di kalangan penyedia layanan internet di Indonesia. Meskipun sudah mengantongi izin, bisnis internet Starlink diminta tetap memperhatikan aturan main di industri telekomunikasi.

"Kita berharap equal playing field, artinya gini, yang diberlakukan oleh pemerintah regulasi terhadap industri telekomunikasi, ada PNBP, pajak, USO, komitmen pembangunan dan sebagainya, samain aja. Mereka (Starlink) juga dapat beban yang sama," kata Marwan O. Basir, Chief Corporate Affairs XL Axiata di sela acara Ericsson Imagine Live 2024, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Operator seluler menginginkan kepastian terkait aturan main Starlink, apakah mereka akan membayar kewajiban-kewajiban yang dibebankan sebagaimana penyedia layanan internet lainnya yang sudah beroperasi. "Kita nunggu, after service, ada enggak pembangunan untuk 3T dan non-3T, ada enggak USO-nya yang dibayarkan, ada enggak pajaknya, itu diberlakukan sama aja. Jadinya equal playing field," tegasnya.

Marwan sebagai Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) juga menyoroti praktek resale dalam bentuk C2C (consumer to consumer). Jika hal ini terjadi, maka berpotensi merugikan industri.

"Itu kan akan jadi killing the industry (jika terjadi praktek resale), mesti ada aturan term and condition, bagaimana reselling itu bisa diatur," tutur Marwan.

Baca Juga:
Starlink Bisa Matikan ISP Lokal, APJII Rilis 4 Rekomendasi untuk Pemerintah

Apabila penyelenggara internet dibebankan kewajiban membangun wilayah 3T dan non-3T, maka Starlink pun sebagai penjual layanan internet harus diperlakukan serupa dengan perusahaan telekomunikasi lainnya. "Sekarang kalau jualannya internet, berarti sama nih, sama persis. Retailnya kan masuk nih katanya. (Kewajiban membangun) 3T non-3T-nya kenain dong. Kita kan cuma mau aturannya sama," jelasnya.

Dengan kesetaraan ini, menurut Marwan industri telekomunikasi akan benar-benar sehat ke depan. Selain itu, perusahaan internet asing itu juga harus mengindahkan tata kelola penyelenggara sistem elektronik, termasuk memakai IP address Indonesia untuk memudahkan kontrol dan penegakan hukum, termasuk mencegah konten judi online.

"Kita kena aturan tata kelola penyelenggara sistem elektronik, ya mereka kenakan, kalau diblok IP-nya ya diblok, IP-nya di mana? Kalau dia IP internasional bagaimana cara ngebloknya? Berlakukan yang sama," pungkasnya.

SHARE:

Galaxy S25 Bakal Beredar di Pasar Global Mulai Februari 2025?

3 Peningkatan yang Diharapkan Hadir di Apple iPhone SE 4