Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Waspada Hoax, Registrasi Kartu SIM Tidak Perlu Nama Ibu Kandung!
SHARE:

Technologue.id, Jakarta – Mulai pekan lalu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sudah mulai menyosialisasikan agar para pelanggan jasa telekomunikasi prabayar memvalidasi nomor ponselnya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing. Namun bersamaan dengan penyebaran informasi ini, ternyata ada juga broadcast dari pihak tak bertanggung jawab di instant messenger yang menyatakan agar masyarakat berhati-hati dan menghentikan proses registrasi apabila dimintai data berupa nama ibu kandung. Dalam pesan dari sumber yang tak bisa yang sempat redaksi simak, hal ini disebut sebagai modus operandi baru untuk membobol rekening bank nasabah.

Baca juga:

Yuk Verifikasi Nomor Ponsel dengan Data Pribadi Anda, Begini Caranya!

Akan tetapi, informasi tersebut justru keliru apabila merujuk dengan teknis registrasi kartu SIM yang diinisiasi Kemkominfo. Untuk memberikan rasa kenyamanan bagi masyarakat sekaligus melakukan klarifikasi, kementerian yang dikomandoi oleh Rudiantara itu menyatakan secara resmi bahwa registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung (18/10/17).

Baca juga:

Pemilik Kartu Prabayar Wajib Verifikasi Data Pribadi, Begini Komentar XL

Didalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan Prabayar hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#. Konfirmasi akan divalidasi oleh operator paling lambat 1×24 jam. Supaya lebih aman dan yakin, tak ada salahnya untuk meregistrasikan sendiri kartu prabayar Anda. Atau kalau ingin bantuan yang pasti, minta tolong saja ke gerai resmi operator kartu Anda. Pelanggan jasa telekomunikasi juga dapat menghubungi call center masing-masing operator apabila membutuhkan bantuan atau keterangan tambahan.

Baca juga:

Makin Banyak Orang di Dunia Kecanduan Smartphone, Ini Buktinya

Sekadar informasi, program registrasi ini baru dimulai pada 31 Oktober 2017 mendatang. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan nomor ponsel, penipuan, hingga menangkal terorisme dan kejahatan lainnya. Hal ini juga menjadi wujud komitmen Pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity. Semoga informasi ini bisa meluruskan informasi palsu yang beredar di tengah masyarakat.  

SHARE:

Terjun ke Bisnis Smart Home, Apple Garap Doorbell Canggih dengan Face ID

Indosat Bagikan Hadiah Natal untuk Anak di Wilayah Timur