Technologue.id, Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat resmi melonggarkan kebijakan terkait penggunaan TikTok di lingkungan federal. Departemen Kehakiman AS (Department of Justice/DOJ) mengumumkan bahwa pegawai pemerintah kini diperbolehkan mengunduh dan memasang aplikasi TikTok pada perangkat elektronik yang disediakan oleh pemerintah, setelah menilai versi terbaru aplikasi tersebut tidak lagi memiliki risiko keamanan seperti sebelumnya.
Keputusan ini menandai perubahan kebijakan yang cukup signifikan setelah pemerintah AS melarang TikTok di hampir seluruh perangkat federal pada 2022. Saat itu, larangan diberlakukan menyusul kekhawatiran bahwa perusahaan induk TikTok, ByteDance yang berbasis di Tiongkok, dapat mengakses data pengguna Amerika dan berpotensi dimanfaatkan oleh pemerintah Tiongkok.
Mantan Direktur Biro Investigasi Federal (FBI), Chris Wray, sebelumnya pernah memperingatkan bahwa hubungan TikTok dengan ByteDance dapat membuka peluang bagi pemerintah Tiongkok untuk mengumpulkan informasi pengguna melalui aplikasi tersebut. Kekhawatiran itulah yang menjadi dasar diberlakukannya larangan penggunaan TikTok di lingkungan pemerintahan federal.
Perubahan kebijakan ini tidak terlepas dari restrukturisasi bisnis TikTok di Amerika Serikat yang rampung pada Januari tahun ini. Sebelumnya, pada 2024, Dewan Perwakilan Rakyat AS mengesahkan undang-undang yang mengharuskan ByteDance melepas kepemilikan TikTok di AS atau menghadapi larangan beroperasi di negara tersebut.
Sebagai hasil dari proses tersebut, dibentuk entitas baru bernama TikTok US Data Security (USDS) Joint Venture. Dalam struktur baru ini, ByteDance masih mempertahankan kepemilikan kurang dari 20 persen, sementara mayoritas saham dikuasai oleh konsorsium investor non-Tiongkok, termasuk perusahaan teknologi Oracle.
TikTok menyatakan bahwa entitas baru tersebut dirancang untuk meningkatkan perlindungan data pengguna Amerika. Seluruh data pengguna AS disimpan dalam lingkungan komputasi awan (cloud) milik Oracle di Amerika Serikat, sementara algoritma rekomendasi konten dikembangkan menggunakan data pengguna AS dengan sistem keamanan siber yang telah diperbarui.
Dalam pengumumannya, Departemen Kehakiman menjelaskan bahwa versi TikTok yang kini dioperasikan oleh TikTok USDS Joint Venture tidak lagi termasuk dalam cakupan larangan sebelumnya.
Menurut DOJ, usaha patungan tersebut beroperasi secara independen dari ByteDance, mayoritas dimiliki oleh investor Amerika Serikat, serta telah melakukan revisi terhadap algoritma rekomendasi konten dan sistem keamanan siber yang sebelumnya dikembangkan oleh ByteDance.
Pemerintah menilai perubahan tersebut cukup untuk mengatasi berbagai kekhawatiran keamanan yang menjadi alasan utama pelarangan aplikasi pada 2022.
Meski larangan tingkat federal telah dicabut, Departemen Kehakiman menegaskan bahwa setiap lembaga pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan internal terkait penggunaan TikTok.
Artinya, instansi federal masih dapat melarang pegawainya menginstal aplikasi tersebut di perangkat kerja apabila dianggap perlu. Alasan pelarangan tidak harus berkaitan dengan keamanan nasional, tetapi juga dapat didasarkan pada pertimbangan manajemen, seperti menjaga produktivitas karyawan atau membatasi penggunaan media sosial selama jam kerja.