Jakarta, Technologue.id — Asosiasi Penyelenggara Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat dalam penyelesaian sengketa menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali. Asosiasi menilai kesempatan berusaha bagi seluruh pelaku industri harus tetap dilindungi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Aspimtel juga menegaskan komitmennya untuk menolak segala bentuk eksklusivitas yang berpotensi mengganggu iklim usaha industri menara.
Ketua Aspimtel, Theodorus Ardi Hartoko, mengatakan pihaknya masih memantau perkembangan sengketa antara PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) dan Pemerintah Kabupaten Badung. Asosiasi juga masih mengkaji dampak putusan pengadilan terhadap iklim usaha industri menara telekomunikasi. “Kita masih melihat itu, ya. Masih menjajaki lebih lanjut. Jadi, dinamika yang sedang terjadi di sana tetap kami monitor sebagai asosiasi,” kata Teddy, sapaan Theodorus, di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Menurut Teddy, setiap pelaku usaha harus memiliki kesempatan yang sama dalam menjalankan kegiatan bisnis. Karena itu, Aspimtel menyoroti potensi eksklusivitas dalam pengelolaan infrastruktur menara telekomunikasi di Badung. Asosiasi menilai praktik eksklusivitas tersebut perlu dikaji lebih lanjut agar tidak mengganggu persaingan usaha. “Intinya, Aspimtel tetap berpegang pada prinsip bahwa kesempatan untuk berusaha harus dilindungi oleh undang-undang. Jadi, kita mempunyai hak yang sama,” ujar dia.
Aspimtel menegaskan persaingan yang sehat penting untuk menjaga kepastian berusaha, efisiensi, dan keberlanjutan investasi di industri menara telekomunikasi. Asosiasi sedang memperjuangkan agar praktik eksklusivitas tidak diteruskan karena dinilai bertentangan dengan prinsip persaingan usaha. “Kita sedang memperjuangkan dan melihat bahwa adanya eksklusivitas dan sebagainya itu merupakan sesuatu yang menurut kita tidak selayaknya diteruskan,” kata Teddy.
Dalam upaya memperkuat posisinya, Aspimtel telah berdiskusi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pembahasan tersebut dilakukan untuk membuka ruang penyampaian aspirasi dari para pihak terkait sengketa menara di Badung. “Sekarang ini kita juga sudah berdiskusi dengan KPPU. Semua pihak masih melihat bahwa ada kesempatan bagi kita untuk menyampaikan aspirasi yang sebaik-baiknya,” ujar Teddy.
Baca Juga:
Aspimtel juga membuka kemungkinan untuk terlibat dalam proses penyelesaian perkara apabila diperlukan. Asosiasi menyatakan kesiapannya menjadi saksi guna menyampaikan pandangan terkait terciptanya perusahaan yang lebih berkeadilan. “Ya, kita masih berusaha. Kalau perlu, Aspimtel siap menjadi saksi untuk menyampaikan pandangan terkait dengan perusahaan yang lebih berkeadilan,” kata bos Mitratel itu.
Sengketa ini mencuat setelah Pengadilan Tinggi Bali memenangkan Bali Towerindo dalam perkara banding melawan Pemkab Badung. Melalui Putusan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS, pengadilan memerintahkan perpanjangan kerja sama hingga 7 Mei 2047. Putusan tersebut juga memerintahkan pembongkaran menara telekomunikasi yang bukan milik Bali Towerindo. Langkah ini dinilai berpotensi mengubah lanskap bisnis industri menara di wilayah Badung.
Putusan perkara tersebut berpotensi memengaruhi pola bisnis industri menara telekomunikasi di Badung secara signifikan. Jika akses pengusahaan menara menjadi terbatas, pelaku industri dapat menghadapi berkurangnya pilihan penyedia infrastruktur. Selain itu, perubahan dalam pengembangan dan investasi jaringan juga berpotensi terjadi. Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius bagi para pelaku usaha di sektor telekomunikasi.
Dampak dari penataan atau pembongkaran menara juga dapat dirasakan langsung oleh operator seluler yang menggunakan infrastruktur menara di wilayah Badung. Operator berpotensi harus melakukan relokasi perangkat dan menyiapkan site pengganti. Penyesuaian perencanaan jaringan juga diperlukan agar layanan tetap optimal. Proses ini membutuhkan waktu dan investasi tambahan yang tidak sedikit.
Aspimtel menilai kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif menjadi kunci keberlanjutan industri menara telekomunikasi. Asosiasi terus mendorong agar setiap kebijakan yang diambil tidak menciptakan monopoli atau eksklusivitas. Prinsip kesempatan berusaha yang setara harus menjadi landasan dalam setiap pengambilan keputusan. Hal ini penting untuk menjaga kesehatan ekosistem industri secara keseluruhan.
Sebagai asosiasi yang menaungi penyelenggara infrastruktur menara, Aspimtel berkomitmen mengawal proses penyelesaian sengketa ini. Asosiasi akan terus memantau perkembangan dan memastikan aspirasi para pelaku usaha tersampaikan. Diskusi dengan KPPU menjadi salah satu langkah strategis untuk membuka ruang dialog yang konstruktif. Aspimtel berharap penyelesaian sengketa dapat berjalan adil bagi semua pihak.
Sengketa menara di Badung menjadi perhatian banyak pihak karena implikasinya yang luas terhadap industri telekomunikasi nasional. Kasus ini menyoroti pentingnya regulasi yang jelas dalam pengelolaan infrastruktur menara. Selain itu, pengawasan terhadap praktik persaingan usaha juga perlu diperkuat. Dengan demikian, iklim investasi di sektor telekomunikasi dapat tetap terjaga.
Aspimtel juga menekankan bahwa persaingan usaha yang sehat akan mendorong efisiensi dan inovasi di industri menara. Pelaku usaha yang bersaing secara sehat cenderung lebih terdorong untuk meningkatkan kualitas layanan. Hal ini pada akhirnya akan menguntungkan konsumen dan operator seluler. Keberlanjutan investasi pun dapat terjamin dengan adanya kepastian usaha.
Dalam konteks yang lebih luas, sengketa ini mencerminkan tantangan dalam menyeimbangkan kepentingan pemerintah daerah dan pelaku usaha. Diperlukan koordinasi yang baik antara berbagai pihak agar solusi yang diambil tidak merugikan salah satu pihak. Aspimtel berharap putusan pengadilan dapat dijalankan dengan mempertimbangkan aspek persaingan usaha. Dengan begitu, industri menara telekomunikasi tetap dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.
Ke depan, Aspimtel akan terus mengawal perkembangan sengketa ini dan memastikan prinsip persaingan usaha yang sehat tetap menjadi prioritas. Asosiasi juga akan terus berkomunikasi dengan KPPU dan pihak terkait lainnya. Langkah ini diambil demi menjaga kepastian investasi dan keberlanjutan industri menara telekomunikasi di Indonesia. Aspimtel berkomitmen untuk selalu mengedepankan kepentingan bersama di atas kepentingan kelompok tertentu.
Sebagai informasi, Aspimtel merupakan asosiasi yang menaungi para penyelenggara infrastruktur menara telekomunikasi di Indonesia. Asosiasi ini aktif mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Berbagai upaya dilakukan untuk memastikan setiap pelaku usaha mendapatkan kesempatan yang sama. Hal ini sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang diamanatkan oleh undang-undang.