Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya pergeseran modus transaksi dalam praktik judi online alias judol. Kini, pelaku lebih banyak memanfaatkan layanan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS untuk melakukan deposit.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa hasil analisis lembaganya menunjukkan peningkatan signifikan penggunaan QRIS dalam transaksi deposit judi online. Sepanjang tahun 2025, penggunaan QRIS mencapai sekitar 78,5 persen dari total frekuensi deposit.

Angka tersebut setara dengan 305,35 juta transaksi dengan nominal mencapai Rp 19,35 triliun. Sementara itu, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik hanya tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen dengan nominal Rp 16,67 triliun.

“Sepanjang tahun 2025, penggunaan QRIS mencapai sekitar 78,5 persen dari total frekuensi deposit, atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nominal Rp 19,35 triliun,” kata Ivan dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (23/7/2026).

Pergeseran ini semakin terlihat pada triwulan I 2026. Frekuensi deposit melalui QRIS meningkat menjadi 88,6 persen, sedangkan transfer rekening turun drastis menjadi hanya 11,4 persen. Fenomena ini menunjukkan adaptasi cepat jaringan judi online terhadap instrumen pembayaran digital.

Meski demikian, Ivan menegaskan bahwa QRIS dan berbagai instrumen pembayaran digital berbasis rupiah merupakan sarana transaksi yang sah. Instrumen ini memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional dan inklusi keuangan.

“Persoalannya terletak pada penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan judi online. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan proses verifikasi, penerimaan, dan pemantauan merchant secara berkelanjutan oleh penyelenggara jasa pembayaran,” ujar dia.

PPATK juga mengungkapkan bahwa jaringan judi online menggunakan modus pencucian uang yang semakin kompleks. Pelaku kini memanfaatkan rekening milik pihak lain atau proxy account yang diperoleh melalui jual beli rekening dan identitas.

Selain itu, mereka juga mengambil alih rekening dormant atau rekening yang tidak aktif. Pelaku menggunakan identitas tidak autentik seperti e-KTP aspal dan teknologi deepfake untuk melewati proses verifikasi.

Jaringan judi online juga memanfaatkan perusahaan cangkang, merchant UMKM, dan merchant digital fiktif. Mereka menggunakan merchant aggregator untuk menyamarkan deposit sebagai transaksi perdagangan yang tampak normal.

“Penurunan nilai transaksi tidak boleh membuat kita lengah. Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, hal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi,” kata Ivan.

Modus penyalahgunaan QRIS ini menjadi perhatian serius bagi regulator dan penyelenggara jasa pembayaran. Sebelumnya, modus penyebaran konten judi online juga marak dilakukan melalui SMS dan WhatsApp blast.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika terus bergerak memberantas praktik ilegal ini. Langkah Kominfo berantas judi online semakin diperkuat dengan berbagai kebijakan dan teknologi.

Ivan menekankan pentingnya penguatan verifikasi merchant secara berkelanjutan. Penyelenggara jasa pembayaran harus meningkatkan sistem deteksi dini terhadap transaksi mencurigakan yang terkait judi online.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyewakan atau menjual rekening pribadi kepada pihak lain. Praktik ini dapat disalahgunakan oleh jaringan judi online untuk cara blokir rekening penipu dan melindungi diri dari jeratan hukum.

PPATK terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat pengawasan transaksi keuangan. Upaya ini dilakukan untuk memutus rantai keuangan jaringan judi online yang semakin canggih dan adaptif terhadap teknologi.