Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH November 2024
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Di bulan November ini, pemerintah Indonesia kembali menyalurkan bantuan sosial atau bansos kepada kelompok masyarakat yang memenuhi syarat. Namun, perlu diketahui bahwa bantuan ini tidak diterima semua orang sehingga masyarakat perlu cek penerima bansos 2024.

Pengecekan ini dilakukan dengan menggunakan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kita dapat menemukan NIK tersebut pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).

Lantas, bagaimana cara mengecek penerima bansos 2024 dengan NIK? Mari simak pembahasan selengkapnya berikut ini!

Baca Juga:
Cara Pindahkan Saldo Tokopedia Emas di Aplikasi Pluang

Cara Cek Penerima Bansos 2024 Pakai NIK KTP

Berikut cara cek penerima bansos 2024 melalui laman cekbansos.kemensos.go.id:

  • Pertama, silakan buka aplikasi browser di smartphone maupun perangkat lainnya.
  • Setelah itu, silakan masuk ke alamat berikut https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  • Di halaman utama tersebut terdapat form yang harus diisi, silakan masukkan data lengkap berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, serta nama sesuai KTP.
  • Setelah itu, masukkan huruf kode atau captcha untuk kebutuhan verifikasi.
  • Terakhir, klik pada tombol 'Cari Data'.
  • Nama dan status penerima bansos akan ditampilkan. Detail datanya berupa profil keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nama, umur, dan jenis bansos yang diterima.

Cara Mendaftarkan NIK di DTKS

Setelah melakukan pencarian dan data tidak ditemukan, artinya NIK KTP tidak terdaftar dalam DTKS dan tidak berhak mendapatkan bansos. Meskipun begitu, detikers bisa mendaftarkan diri sebagai penerima bansos. Pendaftaran ini bisa dilakukan baik secara online maupun offline. Mari simak langkah-langkahnya berikut ini!

  1. Mendaftarkan NIK di DTKS Secara Offline
    Pertama, pendaftaran DTKS bisa dilakukan secara offline, berikut ini langkah-langkah yang dikutip dari laman Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
  • Siapkan dokumen identitas seperti KTP yang valid dan sesuai dengan data Capil, serta pastikan memenuhi syarat sebagai keluarga miskin.
  • Kunjungi kantor Desa/Kelurahan setempat untuk mendaftar secara langsung atau melalui bantuan RT/RW agar nama diusulkan ke pihak Kelurahan.
  • Nama yang terdaftar akan dimasukkan ke dalam Prelist Awal dan dibahas dalam musyawarah di Kelurahan. Pada tahap ini, data calon penerima akan ditinjau untuk menentukan Prelist Akhir.
  • Petugas Kelurahan akan melakukan verifikasi dan validasi (verval) data langsung di lapangan untuk memastikan data yang diberikan benar.
  • Hasil verifikasi dimasukkan ke dalam aplikasi SIKS-NG oleh petugas desa dan diteruskan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Dinas Sosial di tingkat Kabupaten/Kota memproses usulan data dan mengajukannya untuk pengesahan oleh Bupati atau Walikota.
  • Setelah disahkan, data diteruskan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota ke Kementerian Sosial RI untuk pengolahan lebih lanjut.
  • Data yang diajukan akan diproses oleh Kementerian Sosial dan diumumkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Menteri Sosial RI.

Baca Juga:
Cara Daftar Bansos Kemensos

  1. Mendaftarkan NIK di DTKS Secara Online
    Masyarakat juga bisa mendaftarkan diri di DTKS dengan lebih mudah karena bisa dilakukan secara online. Mari simak langkah-langkahnya di bawah ini!
  • Mulai dengan mengunduh aplikasi "Cek Bansos" yang disediakan oleh Kementerian Sosial di perangkat ponsel.
  • Buka aplikasi dan pilih opsi "Buat Akun Baru" untuk memulai pendaftaran akun.
  • Masukkan informasi pribadi seperti nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, dan nama lengkap sesuai dokumen resmi KK dan KTP.
  • Lampirkan foto KTP dan foto swafoto sambil memegang KTP sebagai bagian dari persyaratan identifikasi.
  • Klik "Buat Akun Baru" untuk menyelesaikan pendaftaran. Proses verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui e-mail dari pihak Kemensos.
  • Setelah menerima email verifikasi, akses kembali aplikasi dan lanjutkan ke menu utama.
  • Masuk ke menu "Daftar Usulan" dan lengkapi data sesuai instruksi yang diberikan.
  • Pilih jenis bantuan yang ingin didaftarkan melalui aplikasi.
  • Data yang diajukan akan diverifikasi dan divalidasi oleh pihak

SHARE:

Pimpinan Geng Peretas Lockbit Diciduk Aparat

Menkomdigi: Perempuan Jadi Inovator hingga Pemimpin di Era Digital