Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Gara-gara Ini, Kominfo Ancam Denda Platform Digital Sebesar Rp500 Juta
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), memberikan peringatan keras kepada penyelenggara platform digital di Indonesia yang tidak memberantas konten judi online.

"Peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok. Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan kenakan denda sampai Rp500 juta per konten," tegas Menkominfo, Budi Arie Setiadi.

Baca Juga:
Kominfo Ancam Blokir Agoda dan Booking.com

Berdasarkan pemantauan Kementerian Kominfo, masih terdapat banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online. Sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, di Google ditemukenali sebanyak 20.241 kata kunci dan di Meta 2.702 keyword sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

"Sebagai gambaran, 10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah: live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9," jelasnya.

Langkah denda ini diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.

Baca Juga:
Menkominfo Budi Arie Jadi Menlu Ad Interim, Netizen: Kok Aneh?

"Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo," tuturnya.

Bahkan Menkominfo juga menyebutkan dua peraturan pelaksana lain yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya, dan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNPB yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.

SHARE:

Galaxy S25 Bakal Beredar di Pasar Global Mulai Februari 2025?

3 Peningkatan yang Diharapkan Hadir di Apple iPhone SE 4