Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Konten Negatif Berseliweran di Media Sosial, Ini Kata Pengamat
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Praktik penyebaran konten bermuatan negatif melalui media sosial jadi hal yang sulit dibendung. Peran pemerintah menjadi penting untuk melakukan pengawasan dan memberikan sanksi bila kedapatan ada platform jejaring sosial yang melakukan pelanggaran.

"Di media sosial banyak konten-konten pornografi, baik di X maupun aplikasi-aplikasi seperti Bigo dan MiChat, seperti ini pemerintah jangan berpangku tangan. Tapi melakukan upaya pengawasan dan memberikan sanksi bilamana ada pelanggaran. Selama ini kita agak kurang berani bila melawan aplikasi yang dibuat oleh raksasa teknologi dunia," ujar Heru Sutadi, Pemerhati Teknologi, Tlekomunikasi, dan Informatika, saat dihubungi redaksi Technologue.id, Rabu (12/6/2024).

Baca Juga:
Gara-gara Ini, Kominfo Ancam Denda Platform Digital Sebesar Rp500 Juta

Heru menekankan, kini saatnya pemerintah harus menunjukkan wibawa agar semua perusahaan penyedia aplikasi dan masyarakat juga mematuhi peraturan yang ada dan pemerintah menjamin konten yang dikonsumsi masyarakat merupakan konten positif.

Situs mikroblog X (sebelumnya Twitter) merupakan media sosial yang saat ini paling banyak mengandung konten pornografi. Hal ini lantaran Elon Musk, pemiliknya, mengizinkan konten pornografi beredar di X. Platform X memperjelas peraturan dan penegakan aturan penyebaran konten pornografi lewat kebijakan khusus Konten Dewasa dan Perkataan Kekerasan.

Selain itu, konten-konten maupun grup terkait judi terlihat masih bisa dicari atau diakses dengan mudah di jejaring sosial besar lainnya seperti Facebook dan layanan pencarian Google.

Baca Juga:
Kominfo Ancam Blokir Agoda dan Booking.com

Heru menjelaskan, bahwa konten pornografi, perjudian, kekerasan hingga doxing termasuk negatif di Indonesia. Pornografi dilarang berdasarkan KUHP, UU Antipornografi, dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

"Dalam Undang-Undang ITE, termasuk UU ITE yang mengalami revisi kedua yang sudah diundangkan di tahun ini, tetap mengedepankan dan membuat aturan-aturan yang terkait larangan yang dilakukan pada layanan berbasis informasi elektronik termasuk di media sosial, salah satunya adalah misalnya tentang pornografi, perjudian, kekerasan, pengancaman, termasuk juga banyak terjadi doxing," ungkap Heru.

Ia menekankan, sudah menjadi tugas pemerintah, dalam hal ini Kominfo, untuk secara proaktif dan konsisten mengawal batasan UU ITE dengan mengawasi konten negatif di media sosial.

SHARE:

Sinergi TikTok, Tokopedia, dan ShopTokopedia Dorong Tren Discovery e-commerce

Robot Humanoid Boston Dynamics Pamer Aksi Backflip