Technologue.id, Jakarta — Komisi Eropa dilaporkan semakin mendekati keputusan untuk menjatuhkan sanksi denda kepada Meta setelah temuan awal investigasi menunjukkan adanya potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Layanan Digital (DSA). Laporan ini pertama kali diungkap oleh Financial Times.

Dalam temuan awalnya, Komisi menilai bahwa platform milik Meta, yakni Instagram dan Facebook, diduga belum cukup efektif dalam mencegah anak di bawah umur mengakses layanan mereka.

Meski kebijakan Meta secara resmi menetapkan batas usia minimum 13 tahun untuk pengguna, investigasi Uni Eropa menemukan sejumlah kelemahan dalam penerapannya. Salah satu masalah utama adalah kemudahan bagi pengguna untuk memalsukan usia saat membuat akun. Selain itu, proses pelaporan akun yang dimiliki anak di bawah umur dinilai terlalu rumit dan tidak efisien.

Komisi juga mengkritik pendekatan Meta dalam melakukan penilaian risiko. Menurut mereka, perusahaan menggunakan metode yang tidak lengkap dan sewenang-wenang dalam menilai potensi bahaya bagi anak-anak. Dalam pernyataannya, Komisi menyebut bahwa penilaian tersebut bertentangan dengan berbagai bukti di seluruh Uni Eropa yang menunjukkan sekitar 10–12 persen anak di bawah usia 13 tahun tetap dapat mengakses Instagram dan Facebook.

Lebih lanjut, regulator Uni Eropa menilai Meta mengabaikan bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa anak-anak memiliki tingkat kerentanan yang lebih tinggi terhadap dampak negatif media sosial, termasuk risiko kecanduan dan paparan konten berbahaya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi Eropa meminta Meta untuk memperkuat sistem deteksi serta penghapusan akun pengguna di bawah umur. Mereka juga mendesak perusahaan untuk memperbaiki metode penilaian risiko yang digunakan.

Jika Meta gagal melakukan perubahan signifikan, perusahaan tersebut berpotensi dikenai denda hingga enam persen dari pendapatan tahunan globalnya. Namun, sebelum sanksi dijatuhkan, Meta masih memiliki kesempatan untuk meninjau dokumen investigasi, memberikan tanggapan, serta mengambil langkah korektif.

Dalam pernyataannya kepada Financial Times, Meta menegaskan bahwa platformnya memang ditujukan bagi pengguna berusia 13 tahun ke atas. Perusahaan juga menyatakan telah memiliki sistem untuk mendeteksi dan menghapus akun pengguna di bawah umur, serta berkomitmen untuk terus mengembangkan teknologi guna meningkatkan perlindungan tersebut.

Investigasi terhadap Meta ini sendiri telah dimulai sejak 2024 oleh Komisi Eropa, dengan fokus pada isu kecanduan media sosial di kalangan anak-anak. Temuan awal yang muncul pada 2026 ini hadir di tengah meningkatnya perhatian global terhadap teknologi verifikasi usia sebagai solusi perlindungan anak di dunia digital—meski pendekatan tersebut juga menimbulkan kekhawatiran terkait privasi.

Uni Eropa diketahui tengah mengembangkan sistem verifikasi usia tersendiri yang dapat menjadi acuan bagi negara dan perusahaan teknologi dalam menerapkan perlindungan serupa di masa depan.