Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
100 Hari Menkomdigi, Pengamat Ingatkan Pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Beberapa program atau fokus telah disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam 100 hari kerja. Fokus yang menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Komdigi tersebut antara lain keamanan ruang digital, pemerataan akses internet dan juga pemberantasan judi online.

Selain daripada tiga isu di atas, pengamat ekonomi digital Heru Sutadi menyebut terkait pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi. "UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) membutuhkan peraturan turunan, yang sampai sekarang belum ada nih peraturan turunannya," kata Heru Sutadi kepada Technologue.id melalui pesan singkat, Kamis (31/10/2024).

Ia pun menyinggung terkait Keputusan Presiden tentang Lembaga Perlindungan Data Pribadi yang seharusnya juga menjadi prioritas pemerintah atau Komdigi. "Sebenarnya (ini) bisa diselesaikan dalam kurun waktu 100 hari pertama," tambahnya.

data privacy

Baca Juga:
100 Hari Kerja, Ini 3 Program Prioritas yang Dikejar Menkomdigi Meutya Hafid

Sekadar informasi, Lembaga Perlindungan Data Pribadi menjadi kunci penegakan kepatuhan UU PDP, menurut penjelasan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM). "Pada dasarnya, lembaga PDP adalah kunci dalam melakukan penegakkan kepatuhan standar dan kewajiban PDP, dari pengendali dan prosesor data. Artinya, tanpa adanya lembaga PDP yang kuat, sulit kiranya UU PDP akan dapat diimplementasikan secara efektif, termasuk dalam menjamin perlindungan hak-hak subjek data," tulis ELSAM.

Lebih lanjut dikatakan, idealnya lembaga ini didesain sebagai sebuah otoritas independen, baik secara kedudukan, kelembagaan, tugas dan fungsi, hingga penganggaran.

Prev Next Page 1 of 2
SHARE:

Samsung Pecat Oknum Karyawan yang Bocorkan Gambar Galaxy S25+

XL Satu Lite Jangkau Area Pelosok, Ini Pilihan Paket Starter dan Paket Isi Ulang